• Wagub Chusnunia Ikuti Rangkaian Sosialisasi Sertifikasi dan Standarisasi Produk IKM, Dorong Hilirisasi Produk agar Miliki Nilai Tambah


    LAMPUNG TREND - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengikuti acara Sosialisasi Sertifikasi dan Standarisasi Produk (Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kab. Pringsewu, Jum'at (04/11/2022).

    Acara sosialisasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan sebelumnya, yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Lampung. Acara telah berlangsung sejak 3 November sampai dengan 9 November.

    Pembukaan kegiatan dimulai di Local Education Center (LEC) Kartikatama Kota Metro, kemudian dilanjutkan di Kabupaten Pringsewu bertempat di Radja Pindang Andalas Resto. Kemudian berlanjut ke Aula Dekranasda Kabupaten Tulang Bawang, dan ditutup di Aula PKK Kabupaten Lampung Utara.

    Menurut Chusnunia, kegiatan Sosialisasi Sertifikasi dan Standarisasi Produk IKM merupakan bentuk peran Pemerintah untuk mendorong tumbuhnya hilirisasi di Provinsi Lampung.

    Materi yang disampaikan pada kegiatan ini merupakan hal yang paling mendasar yang harus diketahui dan dipahami oleh para pelaku usaha industri, yaitu aspek legalitas dalam melaksanakan kegiatan usaha.

    Seperti diketahui, Provinsi Lampung merupakan daerah agraris yang sebagian besar penduduknya memiliki mata pencaharian sebagai petani dalam arti luas.

    Hal ini dapat dilihat dari data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dimana pada tahun 2021 perekonomian di Provinsi Lampung secara garis besar ditopang oleh tiga sektor utama, yaitu : Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 28,39%, Industri Pengolahan 19,65%, serta Perdagangan Besar dan Eceran 11,7%.

    Menurut Chusnunia, dari data tersebut dapat digambarkan bahwa masih terdapat jarak yang cukup besar, antara sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dengan sektor Industri Pengolahan.

    "Atau dapat kita terjemahkan bahwa masih banyak hasil pertanian, kehutanan dan perikanan yang dihasilkan oleh Provinsi Lampung kemudian dijual atau dimanfaatkan keluar daerah Provinsi Lampung tanpa diolah terlebih dahulu atau dengan kata lain dijual dalam bentuk bahan mentah," ujarnya.
     

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.